Poligami dalam islam
BAB I
PEMBAHASAN
1.
Islam
sebagai dîn (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian
lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia. Islam
telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang.
Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan
mengharamkan lebih dari itu. Hal ini didasarkan firman Allah Swt. berikut:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا Artinya: Nikahilah wanita-wanita
(lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika
kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau
kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Ayat
di atas diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun ke-8 Hijrah untuk
membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelumnya sudah
menjadi hal biasa jika seorang pria Arab mempunyai istri banyak tanpa ada
batasan . Dengan diturunkannya ayat ini, seorang Muslim dibatasi hanya boleh
beristri maksimal empat orang saja, tidak boleh lebih dari itu. Memang, dalam
lanjutan kalimat pada ayat di atas terdapat ungkapan: Kemudian jika kalian
khawatir tidak akan berlaku adil, nikahilah seorang saja. Artinya, jika seorang
pria khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (dengan beristri lebih dari satu),
Islam menganjurkan untuk menikah hanya dengan seorang wanita saja sekaligus
meninggalkan upaya untuk menghimpun lebih dari seorang wanita. Jika ia lebih
suka memilih seorang wanita, itu adalah pilihan yang paling dekat untuk tidak
berlaku aniaya atau curang. Inilah makna dari kalimat: yang demikian adalah
lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.
Namun
demikian, keadilan yang dituntut atas seorang suami terhadap istri-istrinya
bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, tetapi keadilan yang memang masih
berada dalam batas-batas kemampuannya—sebagai manusia—untuk mewujudkannya.
Sebab, Allah Swt. sendiri tidak memberi manusia beban kecuali sebatas
kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا
Artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
(QS al-Baqarah [2]: 286).
Ayat
terbut jelas bahwa allah swt, tidak membebankan suatu urusan kepada hamba
kecuali urusan itu yang sanggup dipikulnya. Masalah keadilan yang harus
dijalani oleh seorang suami yang beristri lebih dari satu bukanlah masalah
keadilan kasih sayang disebabkan masalah kasih sayang tidak sanggup di penuhi
oleh seorang suami. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat
129 .
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا
بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Artinya:
Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian
walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh karena itu, janganlah kalian
terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang kalian cintai) hingga kalian
membiarkan istri-istri kalian yang lain terkatung-katung. (QS an-Nisa’ [4]:
129).
Berkenaan
ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat di
atas, banyak para muffasirin dalam menafsirkan ayat diatas sama halnya dengan
Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara
kasih sayang dan syahwat suami terhadap istri-istrinya . Sebaliknya, selain
dalam dua perkara ini, seorang suami akan mampu berlaku adil kepada
istri-istrinya. Keadilan selain dalam kasih sayang dan syahwatnya inilah yang
sebetulnya dituntut dan diwajibkan atas para suami yang berpoligami.
Sebaliknya, keadilan dalam hal kasih sayang dan kecenderungan syahwatnya
bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas mereka. Hal ini dikuatkan oleh Hadis Nabi
saw., sebagaimana dituturkan ‘Aisyah r.a.:
كَانَ رَسُولُ الله يقسم بين نسائه فَيَعْدِلُ ثم َيَقُولُ
اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ
أَمْلِكُ,
Artinya:
Rasullullah saw. pernah bersumpah dan berlaku adil seraya berdoa, “Ya Allah,
sesungguhnya aku bersumpah atas apa yang aku sanggupi. Oleh karena itu,
janganlah Engkau memasukkanku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi tetapi
tidak aku sanggupi. (yaitu hatinya). (HR Muslem ).
Dan
dalam hadist yang Imam Muslem meriwayatkan:
عن قتاده : ذكرنا ان عمر بن الخظاب كان يقول اللهم اما قلبى
فلا أَمْلِكُ!
واما
سوى ذلك , فأرجو أن أعدل
Artinya:
Umar bin khatab Berkata : Ya allah , bahwa sungguh hatiku tidak sanggup aku
kuasai untuk berbuat adil! Dan sesuatu yang selain hati, aku berharap saya
dapat berbuat adil .
Hadis
saidina Umar ini mengisyarahkan sebagai penjelas bagi hadist ‘aisyah diatas
dengan, demikian dapat dipahami dari dua uraian tersebut bahwa yang dimaksud
dengan adil yang tidak disanggupi oleh nabi adalah soal hati.
Berlaku
adil dalam hal kasih sayang dari pernyataan saidina umar sendiri bahwa hal
tersebut tidak mungkin untuk kita lakukan, maka dalam hal adil seorang suami
yang beristrikan lebih dari satu adalah bukan adil kasih sayang, dikarenakan
adil kasih sayang seorang suami tidak pernah bisa. karena apabila adil kasih
sayang yang dimaksudkan sama dengan halnya tidak diperbolehkan berpoligami
disebabkan telah mengsyarat kepada sesuatu yang hampir mustahil untuk dipenuhi.
tetapi pada kenyataannya poligami dalam islam ada, sebagaimana firman allah
dalam ayat an nisa’ ayat 3(tiga). dan telah dilalukan oleh rasulullah dan para
sahabat beliau sekalian. Maka berkesimpulanlah bahwa adil yang dimaksudkan
bukanlah adil kasih sayang tetapi adil dalam meladeni istri seperti pakaian,
tempat, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah.
Menanggapi
tentang nabi tidak memperbolehkan saidina ali untuk menikah lagi dengan wanita
selain fatimah. Sebagaimana hadist dalam shahih muslem :
عن المسور بن مخرمة : أنه سمع رسول
الله صلى الله عليه وسلم على المنبر وهو يقول إن بني هشام بن المغيرة استأذنوني أن
ينكحوا ابنتهم علي بن أبي طالب فلا آذن لهم ثم لا آذن لهم ثم لا آذن لهم إلا أن يحب
ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم فإنما ابنتي بضعة مني يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها
Artinya
: “Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas
mimbar beliau bersabda : sesungguh bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka
untuk menikahi ali dengan putri meraka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak
mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sesungguh aku lebih mencintai
ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka.
Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah
dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku
merasa tersakiti dengan hal itu” . Dalam hadist tersebut nabi tidak memberi
izin kepada bani hisyam bin mughirah untuk menikahkan putri mereka dengan
saidina Ali, karena mempertimbangkan bisa menyakiti hati fatimah, maka akan
tersakiti hati rasulullah. Dan juga tersebutkan dalam riwayat yang lain Nabi
pernah bersabda :
إني لست أحرم حلالا ولا أحل حراما
ولكن والله لا تجتمع بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وبنت عدو الله مكانا واحدا
أبدا Artinya
: “Bahwa sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan tidak juga
menghalalkan sesuatu yang haram, tetapi demi allah tidak bisa menghimpunkan
putri rasulullah dan putri musuh allah pada satu orang (Ali Bin Abi Thalib)”.
Dari
kata-kata rasulullah “aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Yaitu
berpoligami yang dibolehkan dalam agama. Akan tetapi rasulullah mengharamkan
berpoligami karena putri tersebut anak dari pada musuh allah swt . Sebagaimana
yang telah kita pahami dari dua buah hadist di atas, bahwa nabi melarang
berpoligami pada saidina ali dengan dua alasan :
1. Dapat menyakitin fatimah, maka akan
tersakiti hati Rasul.
2. Putri yang mau saidina ali nikahi
adalah putri dari musuh allah swt (abu jahal).
Rasulullah melarang ali menikah dengan wanita selain fatimah
bukan dikarenakan diri menikah tersebut (la lizatihi), tetapi karena di tinjau
dari segi yang lain (li ‘aridhi), yaitu karena wanita tersebut adalah musuh
allah.
HIKMAH
BERPOLIGAMI
Berpoligami
merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama, ada beberapa hikamahh yang
terkandung dalam poligami:
1. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa
bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus;
kadang-kadang ditimpa oleh cobaan atau ujian. Pada umumnya, sepasang lelaki dan
perempuan yang telah menikah tentu saja sangat ingin segera diberikan momongan
oleh Allah Swt. Akan tetapi, kadang-kadang ada suatu keadaan ketika sang istri
tidak dapat melahirkan anak, sementara sang suami sangat menginginkannya. Pada
saat yang sama, suami begitu menyayangi istrinya dan tidak ingin
menceraikannya. Dengan demikian maka berpoligami adalah suatu solusi yang
paling tepat untuk memperoleh keturunan dan juga istri yang pertama masih bisa
membagi kasih sayang dengannya.
2. Berpoligami jadi sebagai
penyelesaian bahtera kehidupan rumah tangga pada ketika keadaan seorang istri
sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu
dan istri, sedangkan sang suami sangat menyayanginya; ia tetap ingin merawat
istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi, di sisi lain ia
membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya.
3. Ada juga kenyataan lain yang tidak
dapat kita pungkiri, bahwa di dunia ini ada sebagian lelaki yang tidak cukup
hanya dengan satu istri (maksudnya, ia memiliki syahwat lebih besar
dibandingkan dengan lelaki pada umumnya). Maka berpoligami adalah suatu jalan
penyelesaian bagi sebahagia lelaki tersebut. Jika ia hanya menikahi satu
wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri.
Dan akan mengakibatkan perzinaan.
4. Fakta lain yang kita hadapi sekarang
adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan; baik
karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan
memang lebih banyak daripada lelaki. Oleh sebab itu banyak wanita yang tidak
kebagian suami, di takutkan dari kaum wanita sebagai pelampiasan nafsu
biologisnya menjurus kepada tindakan-tindakan asusila. Dan sebagainya, maka
berpoligami merupakan sosusi bagi wanita.
Nah, dari berbagai fakta yang tidak dapat dipungkiri di
atas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat
membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka justru kerusakanlah
yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dari sini dapat dipahami, bahwa
poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah
problem di atas.
How to Play Pai Gow Poker | BetRivers Casino - Wolverione
BalasHapusPai Gow Poker is septcasino an titanium earrings online version of a traditional table game in worrione which players place bets in the background. Pai Gow herzamanindir.com/ Poker uses only the symbols from a bsjeon.net